WBP Nasrani Lapas Tembilahan Laksanakan Ibadah, Wujud Pemenuhan Hak  

    WBP Nasrani Lapas Tembilahan Laksanakan Ibadah, Wujud Pemenuhan Hak   

    Tembilahan – Lapas Kelas IIA Tembilahan kembali memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga binaan, salah satunya hak untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Pada Selasa, 2 Desember 2025, warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani melaksanakan kegiatan ibadah rutin di Gereja Oikumene Lapas Tembilahan.

     

    Kegiatan ibadah berlangsung khidmat dan tertib, diikuti oleh WBP Nasrani dari berbagai blok hunian. Petugas yang berjaga juga memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman serta memberikan ruang yang nyaman bagi warga binaan untuk berdoa dan memperkuat keimanan mereka.

     

    Pelaksanaan ibadah ini merupakan bagian dari pemenuhan hak fundamental setiap WBP, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa setiap warga binaan berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya tanpa diskriminasi. Lapas Tembilahan secara konsisten menyediakan fasilitas serta pendampingan agar kegiatan keagamaan dapat terlaksana dengan baik.

     

    Dengan terlaksananya kegiatan ibadah ini, Lapas Tembilahan berharap pembinaan kerohanian bagi WBP dapat terus berjalan optimal, sehingga mampu menjadi bekal positif dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial mereka di masa mendatang.

    .

    .

    @kemenimipas @agusandrianto.id @pemasyarakatan_riau #pemasyarakatan_riau #kemenimipas #pemasyarakatan #ditjenpas #RiauBedelau #KemenImiPas #AgusAndrianto #SilmyKarim #DitjenPas #Mashudi #GunGunGunawan #PemasyarakatanRiau #Maizar #LapasTembilahan #satulangkahsatusemangatsatupengabdianuntukbangsa

    NANDA PRAYOGA

    NANDA PRAYOGA

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Hak Sehat Warga Binaan, Lapas Tembilahan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Tembilahan Gelar Razia Rutin, Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Tembilahan Giat Laksanakan Penggeledahan Kamar   
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami